Selasa, 06 Oktober 2015

PROPOSAL KEGIATAN SEMINAR PEMBELAJARAN WIRA USAHA

Add caption

PROPOSAL KEGIATAN SEMINAR
MEMBANGUN KARAKTER WIRA USAHA DALAM PEMBELAJARAN SAINTIFIK IPS

A.   Pendahuluan
Guru dan peserta didik perlu selalu ditingkatkan perannya , baik dalam pembelajaran di kelas maupun dalam kehidupan sehari hari dalam masyarakat. Hal tersebut menjadi semakin penting agar insan pendidikan memberi sumbangan besar bagi usaha tercapainya tujuan nasional dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa seperti yang diamanagtkan oleh UUD 1945.
Sehubungan dengan itu, guru dan peserta didik perlu mengembangkan karakter wira-usaha setiap hari semaksimal mungkin. Pembentukan dan pengembangan karakter wira usaha dapat ditumbuhkembangkan melalui kegiatan pembelajaran IPS yang direkayasa sedemikian rupa agar dapat  menggali dan mengembangkan  nilai nilai luhur seorang wira usaha tangguh.
Oleh karena itu ,dipandang perlu ada seminar dengan tema : MEMBANGUN KARAKTER WIRA USAHA DALAM PEMBELAJARAN SAINTIFIK IPS

B.   Nama Kegiatan :
Seminar sehari MGM IPS Kabupaten Banjarnegara dengan tema MEMBANGUN KARAKTER WIRA USAHA DALAM PEMBELAJARAN SAINTIFIK IPS

C.   Waktu dan Tempat
1.  Hari/tanggal    : Kamis, 22 Oktober 2015
2.  Waktu               : Pukul 08.00 – selesai
3.  Tempat             : Gedung SKB (Sanggar Kegiatan Belajar)
                 Kabupaten Banjarnegara
D.   Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan pedoman pemberian bantuan dana kepada MGMP SMP ini, yaitu:
1.       Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan ayat (2);
2.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
3.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Akademik PTK;
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru;
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
9.       Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
10.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
11.    Program kerja Pengurus MGMP IPS Kabupaten Banjarnegara Tahun 2015
12.    Keptusan Rapat Pengurus MGMP IPS Kabupaten Banjarnegara tanggal 6 Agustus 2015

E.   Tujuan Kegiatan
1.     Memotivasi Guru IPS agar selalu menumbuhkembangkan karakter wira usaha dalam setiap pembelajaran, sehingga pembelajaran berjalan menarik, semangat, dinamis, kreatif, inovatif dan produktif
2.     Memberi gambaran yang signifikan kepada Guru IPS tentang karakter wira usaha yang harus digali dan dikembangkan dalam pembelajaran beserta teknik pengembangannya sesuai dengan metode saintifik ( mengamati, menanya, mengumpulkan informasi, mengasosiasikan / mengolah informasi dan mengkomunikasikan )
3.     Membangun mindset Guru IPS dan peserta didik agar selalu berpikir dan bertindak lebih mandiri, kreatif, inovatif, produktif  sehingga pembelajaran berlangsung menarik, menyenangkan dan  berdaya guna
4.     Menumbuhkan inspirasi kepada peserta didik dan guru IPS untuk mempraktekkan kegiatan wira usaha di sekolah
5.     Memberi kesempatan kepada Guru IPS untuk mendapatkan angka kredit dalam jabatan

F.    Sasaran Kegiatan
1.     Sasaran primer        : Guru IPS di SMP negeri/ swasta   
                                                sekabupaten Banjarnegara
2.     Sasaran sekunder  : peserta didik di SMP negeri/ swasta
     sekabupaten Banjarnegara

G.   Nara Sumber
1.     Kepala Dindikpora Kab.Banjarnegara ( Kebijakan Dindikpora )
2.     Kabid. PTK Dindikpora Kab.Banjarnegara ( Informasi PKG/PKB)
3.     Slamet Sukardi (cara menumbuhkan karakter wira usaha)

H.   Kepanitiaan
Ketua                   : DAROJAD DWI PUTRA, S.Pd, Msi
Sekretaris            : Purwo Setiono, S.Pd
Bendahara         : IIN NUR INSANIWATI, S.Pd
Seksi  Tempat dan sarpras :
1.  Ahmad Yuni, S.Pd
2.  Waluyo, S.Pd
3.  Teguh Suhartono ,S.Pd
4.  Uun , S.Pd
      


         Seksi Konsumsi          :
1.Nanik Sri  Rahayu,S.Pd,M.Pd
2.Dra.Sri Dwi Hastuti,MM

Seksi Pendaftaran :
Korda I    : Iin Nur Insaniwati, S.Pd (HP. 085290796170  )
Korda II   : Waluyo, S.Pd (SMPN 1 Wanadadi, HP. 081391007405)
Korda III  : Sujoko ,S.Pd ( SMP 1 Susukan, HP.081327331636 )
Korda IV : Sri Asih Rejeki, S.Pd ( SMPN 2  Pejawaran, HP. 081227547399 )



I.      Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya
 












Banjarnegara , 1 Oktober 2015
Ketua                                                       Sekretaris



DRA. SRI DWI HASTUTI, MM             PURWOSETIONO,S.Pd
NIP. 19681116 199702 2 001              NIP.19630327 199803 1004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar