Selasa, 29 September 2026

MATI SYAHID TETAP TERANCAM NERAKA, AKIBAT KORUPSI SELEMBAR KAIN

 

MATI SYAHID TETAP TERANCAM NERAKA, AKIBAT KORUPSI SELEMBAR KAIN

Benar, kisah yang Anda maksud adalah kisah Midl‘am (مِدْعَم), seorang budak yang menjadi pelayan Rasulullah ﷺ. Namun ada satu catatan penting: riwayat yang paling kuat tidak menyebut bahwa Nabi ﷺ secara eksplisit mengatakan “Midl‘am pasti masuk neraka” setelah wafatnya. Yang disebut adalah bahwa kain yang ia gelapkan dari harta rampasan akan menjadi api yang membakarnya. Riwayat ini shahih dan terdapat dalam Shahih Muslim.

1. Siapakah sahabat tersebut?

Namanya adalah Midl‘am (مِدْعَم).

Ia adalah seorang budak berkulit hitam yang diberikan kepada Rasulullah ﷺ oleh Rifa‘ah bin Zaid al-Judzami, dari Bani adh-Dhubayb/Dhubayb. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rifa‘ah memberikan Midl‘am kepada Nabi ﷺ, kemudian Midl‘am menjadi pelayan beliau.

Riwayat tentang asal-usulnya tidak memberikan nasab panjang seperti sahabat-sahabat Quraisy. Jadi, yang dapat dipastikan dari riwayat adalah:

  • namanya: Midl‘am (مدعم);
  • ia seorang ‘abd (budak);
  • berkulit hitam;
  • diberikan kepada Nabi ﷺ oleh Rifa‘ah bin Zaid dari kalangan Judzam;
  • ia bertugas membantu Nabi ﷺ dalam perjalanan dan mengurus barang bawaan beliau. (Islam Archive)

2. Kisah lengkapnya

Peristiwanya terjadi setelah Perang Khaibar.

Abu Hurairah رضي الله عنه menceritakan:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى خَيْبَرَ، فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْنَا، فَلَمْ نَغْنَمْ ذَهَبًا وَلَا وَرِقًا، غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ...

“Kami keluar bersama Nabi ﷺ menuju Khaibar. Kemudian Allah memberikan kemenangan kepada kami. Kami tidak memperoleh emas maupun perak sebagai ghanimah, tetapi kami memperoleh barang-barang, makanan dan pakaian…”

Kemudian Nabi ﷺ dan rombongan menuju sebuah lembah. Di sana Midl‘am sedang melepas/menurunkan barang bawaan Rasulullah ﷺ.

Tiba-tiba sebuah anak panah mengenai dirinya sehingga ia meninggal.

Para sahabat spontan mengatakan:

هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ

“Selamat baginya, ia mendapatkan kesyahidan.”

Tetapi Rasulullah ﷺ menjawab:

كَلَّا، وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا، أَخَذَهَا مِنَ الْمَغَانِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ، لَمْ تُصِبْهَا الْمَقَاسِمُ.

“Tidak demikian! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, sesungguhnya kain (syamlah) yang dia ambil dari ghanimah pada hari Khaibar, sebelum dibagikan, akan menyala menjadi api yang membakarnya.”

Mendengar perkataan Nabi ﷺ itu, para sahabat sangat ketakutan. Lalu seorang laki-laki datang membawa satu atau dua tali sandal dan mengatakan bahwa ia juga mengambilnya pada waktu Khaibar.

Nabi ﷺ bersabda:

شِرَاكٌ مِنْ نَارٍ، أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ

“Satu tali sandal dari api, atau dua tali sandal dari api.”

Riwayat lengkap ini terdapat dalam Shahih Muslim, melalui Abu Hurairah رضي الله عنه. (Al-Athar)


3. Apakah hadisnya shahih?

Ya, sangat kuat.

Riwayat Abu Hurairah tentang Midl‘am terdapat dalam Shahih Muslim, sehingga status pokok riwayatnya adalah shahih. Bahkan terdapat beberapa jalur dan riwayat lain yang menguatkan prinsip yang sama, yaitu beratnya dosa ghulul (الغلول), yakni mengambil secara sembunyi-sembunyi sesuatu dari harta ghanimah sebelum pembagian yang sah. (Al-Athar)

Ada pula hadis lain dalam Shahih Muslim dari Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه:

كَلَّا، إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ

“Tidak demikian. Sesungguhnya aku melihatnya berada di dalam neraka karena selimut/kain yang ia gelapkan.”

Hadis tersebut juga shahih. (Islamweb)

Referensi hadis

Shahih Muslim, Kitab al-Iman, hadis tentang ghulul; dari Abu Hurairah رضي الله عنه.

Derajat: Shahih, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.


4. Apakah benar Midl‘am “masuk neraka”?

Di sini kita harus sangat hati-hati dengan redaksi.

Hadis Abu Hurairah mengatakan:

إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا

“Sesungguhnya kain itu akan menyala menjadi api atas dirinya.”

Jadi, Nabi ﷺ menerangkan azab akibat ghulul yang dilakukannya.

Adapun ungkapan populer:

“Sahabat yang mati syahid tetapi masuk neraka karena mencuri kain ghanimah”

adalah ringkasan populer dari kisah tersebut.

Yang lebih presisi secara ilmiah adalah:

Midl‘am gugur karena terkena anak panah, sementara Nabi ﷺ menolak anggapan para sahabat bahwa kematiannya otomatis menjadikannya memperoleh keselamatan/syahid yang berujung surga, karena ia telah melakukan ghulul terhadap kain ghanimah.

Jadi jangan kita sederhanakan menjadi “mati syahid tetapi masuk neraka selamanya”. Hadis tersebut tidak sedang membahas vonis kekufuran, melainkan ancaman azab yang sangat keras karena dosa ghulul.


5. Apa sebenarnya dosa “mencuri kain” itu?

Istilah yang digunakan adalah ghulul (الغُلول).

Ghulul bukan sekadar “mencuri kain biasa”. Ia berkaitan dengan mengambil secara diam-diam harta ghanimah sebelum harta tersebut dibagikan menurut ketentuan syariat.

Karena harta rampasan perang bukan menjadi milik pribadi seorang prajurit sebelum pembagian.

Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Latin:
Wa mā kāna linabiyyin an yaghulla, wa man yaghlul ya'ti bimā ghalla yaumal-qiyāmah.

Terjemah:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu.”

QS. Ali ‘Imran: 161.

Tafsir Jalalain menjelaskan makna yaghulla dalam konteks ini berkaitan dengan berkhianat terhadap harta rampasan perang.

Dan karena dosa itu menyangkut hak bersama, bukan sekadar kepemilikan pribadi, ancamannya sangat keras.


6. Ada satu hal menarik: Midl‘am bukan satu-satunya kasus

Dalam sumber-sumber hadis terdapat kisah lain yang sering tercampur dengan kisah Midl‘am, yaitu seorang bernama Kirkirah (كِرْكِرَة).

Abdullah bin ‘Amr رضي الله عنهما meriwayatkan:

كَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ ﷺ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كَرْكَرَةُ، فَمَاتَ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: هُوَ فِي النَّارِ، فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ، فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا.

“Ada seorang yang bertugas mengurus barang bawaan Nabi ﷺ bernama Kirkirah. Ia meninggal. Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Dia berada di neraka.’ Mereka kemudian melihatnya dan menemukan sebuah pakaian/jubah yang telah ia gelapkan.”

Ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, sehingga juga shahih. (Wikimedia Commons)

Karena kedua kisah tersebut sama-sama menyangkut pelayan Nabi ﷺ + harta ghanimah + ghulul, sebagian orang kemudian mencampurkannya.

Para ulama yang membahas hadis menjelaskan bahwa Midl‘am dan Kirkirah adalah dua orang yang berbeda. Midl‘am meninggal terkena anak panah di Wadi al-Qura setelah Khaibar; sedangkan riwayat tentang Kirkirah memiliki kisah tersendiri. (Islam Archive)


7. Pelajaran yang sangat dalam dari kisah ini

Yang membuat kisah ini begitu mengguncangkan adalah bahwa Midl‘am bukan orang yang sedang bermaksiat di rumah. Ia sedang berada bersama Rasulullah ﷺ dalam perjalanan jihad.

Ia bahkan meninggal karena terkena anak panah.

Para sahabat melihatnya dan langsung berkata:

هَنِيئًا لَهُ الشَّهَادَةُ
“Selamat baginya mendapatkan syahid.”

Tetapi Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemuliaan sebuah perjuangan tidak menghapus dosa pengkhianatan terhadap amanah.

Dengan kata lain:

berjihad ≠ otomatis menghapus semua dosa.

Dan sebaliknya, hadis ini juga bukan berarti setiap orang yang melakukan dosa kemudian menjadi kafir atau pasti kekal di neraka. Yang ditegaskan adalah betapa beratnya ancaman ghulul.


Ringkasan identitas

Perkara

Keterangan

Nama

Midl‘am (مِدْعَم)

Status

Budak/pelayan Rasulullah ﷺ

Asal

Diberikan kepada Nabi ﷺ oleh Rifa‘ah bin Zaid al-Judzami

Warna kulit

Disebut sebagai aswad (berkulit hitam)

Peristiwa

Setelah Perang Khaibar

Tugas

Mengurus barang bawaan Nabi ﷺ

Kematian

Terkena anak panah di Wadi al-Qura

Dosa

Ghulul, mengambil sehelai syamlah dari ghanimah

Hadis

Riwayat Abu Hurairah

Status

Shahih — Shahih Muslim

Catatan

Kisah Midl‘am berbeda dari kisah Kirkirah

Sumber-sumber yang tersedia dalam khazanah KitabPedia yang Anda lampirkan lebih banyak berfungsi sebagai rujukan fiqh dan tafsir; untuk teks dan takhrij kisah Midl‘am, riwayat hadis primer di atas adalah landasan yang lebih langsung. Prinsip tentang ghulul juga berkaitan dengan pembahasan hukum ghanimah dalam fiqh Syafi'i, termasuk Fathul Qarib, yang memang memiliki bab khusus tentang ahkam al-ghanimah.

Kesimpulan: sahabat yang Anda maksud adalah Midl‘am رضي الله عنه. Kisahnya shahih, bukan sekadar cerita populer. Tetapi redaksi yang paling aman bukan “dia pasti masuk neraka karena mencuri kain”, melainkan Nabi ﷺ mengabarkan azab neraka yang menimpa dirinya akibat ghulul terhadap sehelai kain ghanimah, meskipun ia meninggal terkena anak panah dalam ekspedisi tersebut. (Al-Athar)

 

SUMBER :

https://chatgpt.com/g/g-6927dea153c8819183c055ff593a1843-kitabpedia/c/6abb923f-5184-83ec-a3b1-3edcf27e3179

Tidak ada komentar:

Posting Komentar