MATI SYAHID TETAP TERANCAM NERAKA, AKIBAT KORUPSI SELEMBAR
KAIN
Benar, kisah yang Anda maksud adalah kisah Midl‘am (مِدْعَم), seorang budak yang menjadi pelayan
Rasulullah ﷺ.
Namun ada satu catatan penting: riwayat yang paling kuat tidak menyebut
bahwa Nabi ﷺ secara eksplisit mengatakan “Midl‘am pasti
masuk neraka” setelah wafatnya. Yang disebut adalah bahwa kain yang ia gelapkan dari harta
rampasan akan menjadi api yang membakarnya. Riwayat ini shahih dan
terdapat dalam Shahih Muslim.
1. Siapakah sahabat tersebut?
Namanya adalah Midl‘am (مِدْعَم).
Ia adalah seorang budak berkulit hitam yang diberikan
kepada Rasulullah ﷺ oleh Rifa‘ah bin Zaid al-Judzami, dari Bani
adh-Dhubayb/Dhubayb. Dalam riwayat disebutkan bahwa Rifa‘ah memberikan Midl‘am
kepada Nabi ﷺ,
kemudian Midl‘am menjadi pelayan beliau.
Riwayat tentang asal-usulnya tidak memberikan nasab panjang
seperti sahabat-sahabat Quraisy. Jadi, yang dapat dipastikan dari riwayat
adalah:
- namanya:
Midl‘am (مدعم);
- ia
seorang ‘abd (budak);
- berkulit
hitam;
- diberikan
kepada Nabi ﷺ oleh Rifa‘ah
bin Zaid dari kalangan Judzam;
- ia
bertugas membantu Nabi ﷺ dalam
perjalanan dan mengurus barang bawaan beliau. (Islam
Archive)
2. Kisah lengkapnya
Peristiwanya terjadi setelah Perang Khaibar.
Abu Hurairah رضي
الله عنه
menceritakan:
خَرَجْنَا
مَعَ النَّبِيِّ ﷺ إِلَى خَيْبَرَ، فَفَتَحَ اللَّهُ عَلَيْنَا، فَلَمْ نَغْنَمْ
ذَهَبًا وَلَا وَرِقًا، غَنِمْنَا الْمَتَاعَ وَالطَّعَامَ وَالثِّيَابَ...
“Kami keluar bersama Nabi ﷺ menuju Khaibar. Kemudian Allah
memberikan kemenangan kepada kami. Kami tidak memperoleh emas maupun perak
sebagai ghanimah, tetapi kami memperoleh barang-barang, makanan dan pakaian…”
Kemudian Nabi ﷺ dan rombongan menuju sebuah
lembah. Di sana Midl‘am sedang melepas/menurunkan barang bawaan Rasulullah ﷺ.
Tiba-tiba sebuah anak panah mengenai dirinya sehingga ia
meninggal.
Para sahabat spontan mengatakan:
هَنِيئًا
لَهُ الشَّهَادَةُ
“Selamat baginya, ia mendapatkan kesyahidan.”
Tetapi Rasulullah ﷺ menjawab:
كَلَّا،
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ، إِنَّ الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ
نَارًا، أَخَذَهَا مِنَ الْمَغَانِمِ يَوْمَ خَيْبَرَ، لَمْ تُصِبْهَا
الْمَقَاسِمُ.
“Tidak demikian! Demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di
tangan-Nya, sesungguhnya kain (syamlah) yang dia ambil dari ghanimah pada
hari Khaibar, sebelum dibagikan, akan menyala menjadi api yang membakarnya.”
Mendengar perkataan Nabi ﷺ itu, para sahabat sangat
ketakutan. Lalu seorang laki-laki datang membawa satu atau dua tali
sandal dan mengatakan bahwa ia juga mengambilnya pada waktu Khaibar.
Nabi ﷺ bersabda:
شِرَاكٌ
مِنْ نَارٍ، أَوْ شِرَاكَانِ مِنْ نَارٍ
“Satu tali sandal dari api, atau dua tali sandal dari api.”
Riwayat lengkap ini terdapat dalam Shahih Muslim,
melalui Abu Hurairah رضي الله عنه. (Al-Athar)
3. Apakah hadisnya shahih?
Ya, sangat kuat.
Riwayat Abu Hurairah tentang Midl‘am terdapat dalam Shahih
Muslim, sehingga status pokok riwayatnya adalah shahih. Bahkan
terdapat beberapa jalur dan riwayat lain yang menguatkan prinsip yang sama,
yaitu beratnya dosa ghulul (الغلول), yakni mengambil secara
sembunyi-sembunyi sesuatu dari harta ghanimah sebelum pembagian yang sah. (Al-Athar)
Ada pula hadis lain dalam Shahih Muslim dari Umar bin
al-Khaththab رضي الله عنه:
كَلَّا،
إِنِّي رَأَيْتُهُ فِي النَّارِ فِي بُرْدَةٍ غَلَّهَا أَوْ عَبَاءَةٍ
“Tidak demikian. Sesungguhnya aku melihatnya berada di dalam
neraka karena selimut/kain yang ia gelapkan.”
Hadis tersebut juga shahih. (Islamweb)
Referensi hadis
Shahih Muslim, Kitab al-Iman, hadis tentang ghulul; dari Abu
Hurairah رضي الله عنه.
Derajat: Shahih, karena diriwayatkan oleh Imam Muslim
dalam Shahih-nya.
4. Apakah benar Midl‘am “masuk neraka”?
Di sini kita harus sangat hati-hati dengan redaksi.
Hadis Abu Hurairah mengatakan:
إِنَّ
الشَّمْلَةَ لَتَلْتَهِبُ عَلَيْهِ نَارًا
“Sesungguhnya kain itu akan menyala menjadi api atas
dirinya.”
Jadi, Nabi ﷺ menerangkan azab akibat
ghulul yang dilakukannya.
Adapun ungkapan populer:
“Sahabat yang mati syahid tetapi masuk neraka karena mencuri
kain ghanimah”
adalah ringkasan populer dari kisah tersebut.
Yang lebih presisi secara ilmiah adalah:
Midl‘am gugur karena terkena anak panah, sementara Nabi ﷺ menolak anggapan
para sahabat bahwa kematiannya otomatis menjadikannya memperoleh
keselamatan/syahid yang berujung surga, karena ia telah melakukan ghulul
terhadap kain ghanimah.
Jadi jangan kita sederhanakan menjadi “mati syahid tetapi
masuk neraka selamanya”. Hadis tersebut tidak sedang membahas vonis
kekufuran, melainkan ancaman azab yang sangat keras karena dosa ghulul.
5. Apa sebenarnya dosa “mencuri kain” itu?
Istilah yang digunakan adalah ghulul (الغُلول).
Ghulul bukan sekadar “mencuri kain biasa”. Ia berkaitan
dengan mengambil secara diam-diam harta ghanimah sebelum harta tersebut
dibagikan menurut ketentuan syariat.
Karena harta rampasan perang bukan menjadi milik pribadi
seorang prajurit sebelum pembagian.
Allah berfirman:
وَمَا
كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ ۚ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ
Latin:
Wa mā kāna linabiyyin an yaghulla, wa man yaghlul ya'ti bimā ghalla
yaumal-qiyāmah.
Terjemah:
“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan). Barang
siapa berkhianat, niscaya pada hari Kiamat dia akan datang membawa apa yang
dikhianatkannya itu.”
QS. Ali ‘Imran: 161.
Tafsir Jalalain menjelaskan makna yaghulla dalam
konteks ini berkaitan dengan berkhianat terhadap harta rampasan perang.
Dan karena dosa itu menyangkut hak bersama, bukan
sekadar kepemilikan pribadi, ancamannya sangat keras.
6. Ada satu hal menarik: Midl‘am bukan satu-satunya kasus
Dalam sumber-sumber hadis terdapat kisah lain yang sering
tercampur dengan kisah Midl‘am, yaitu seorang bernama Kirkirah (كِرْكِرَة).
Abdullah bin ‘Amr رضي
الله عنهما
meriwayatkan:
كَانَ
عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ ﷺ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كَرْكَرَةُ، فَمَاتَ، فَقَالَ
رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: هُوَ فِي النَّارِ، فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ،
فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَا.
“Ada seorang yang bertugas mengurus barang bawaan Nabi ﷺ bernama Kirkirah. Ia
meninggal. Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Dia berada di neraka.’ Mereka kemudian
melihatnya dan menemukan sebuah pakaian/jubah yang telah ia gelapkan.”
Ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari, sehingga juga shahih.
(Wikimedia
Commons)
Karena kedua kisah tersebut sama-sama menyangkut pelayan
Nabi ﷺ
+ harta ghanimah + ghulul, sebagian orang kemudian mencampurkannya.
Para ulama yang membahas hadis menjelaskan bahwa Midl‘am
dan Kirkirah adalah dua orang yang berbeda. Midl‘am meninggal terkena anak
panah di Wadi al-Qura setelah Khaibar; sedangkan riwayat tentang Kirkirah
memiliki kisah tersendiri. (Islam
Archive)
7. Pelajaran yang sangat dalam dari kisah ini
Yang membuat kisah ini begitu mengguncangkan adalah bahwa
Midl‘am bukan orang yang sedang bermaksiat di rumah. Ia sedang berada
bersama Rasulullah ﷺ dalam perjalanan jihad.
Ia bahkan meninggal karena terkena anak panah.
Para sahabat melihatnya dan langsung berkata:
هَنِيئًا
لَهُ الشَّهَادَةُ
“Selamat baginya mendapatkan syahid.”
Tetapi Nabi ﷺ menunjukkan bahwa kemuliaan
sebuah perjuangan tidak menghapus dosa pengkhianatan terhadap amanah.
Dengan kata lain:
berjihad ≠ otomatis menghapus semua dosa.
Dan sebaliknya, hadis ini juga bukan berarti setiap orang
yang melakukan dosa kemudian menjadi kafir atau pasti kekal di neraka. Yang
ditegaskan adalah betapa beratnya ancaman ghulul.
Ringkasan identitas
|
Perkara |
Keterangan |
|
Nama |
Midl‘am (مِدْعَم) |
|
Status |
Budak/pelayan Rasulullah ﷺ |
|
Asal |
Diberikan kepada Nabi ﷺ oleh Rifa‘ah bin Zaid
al-Judzami |
|
Warna kulit |
Disebut sebagai aswad (berkulit hitam) |
|
Peristiwa |
Setelah Perang Khaibar |
|
Tugas |
Mengurus barang bawaan Nabi ﷺ |
|
Kematian |
Terkena anak panah di Wadi al-Qura |
|
Dosa |
Ghulul, mengambil sehelai syamlah dari ghanimah |
|
Hadis |
Riwayat Abu Hurairah |
|
Status |
Shahih — Shahih Muslim |
|
Catatan |
Kisah Midl‘am berbeda dari kisah Kirkirah |
Sumber-sumber yang tersedia dalam khazanah KitabPedia yang
Anda lampirkan lebih banyak berfungsi sebagai rujukan fiqh dan tafsir; untuk teks
dan takhrij kisah Midl‘am, riwayat hadis primer di atas adalah landasan
yang lebih langsung. Prinsip tentang ghulul juga berkaitan dengan pembahasan
hukum ghanimah dalam fiqh Syafi'i, termasuk Fathul Qarib, yang memang
memiliki bab khusus tentang ahkam al-ghanimah.
Kesimpulan: sahabat yang Anda maksud adalah Midl‘am رضي
الله عنه.
Kisahnya shahih, bukan sekadar cerita populer. Tetapi redaksi yang
paling aman bukan “dia pasti masuk neraka karena mencuri kain”, melainkan Nabi
ﷺ
mengabarkan azab neraka yang menimpa dirinya akibat ghulul terhadap sehelai
kain ghanimah,
meskipun ia meninggal terkena anak panah dalam ekspedisi tersebut. (Al-Athar)
SUMBER :
https://chatgpt.com/g/g-6927dea153c8819183c055ff593a1843-kitabpedia/c/6abb923f-5184-83ec-a3b1-3edcf27e3179