TAHAPAN PEMECAHAN MASLAH SOSIAL MENURUT PURWO SETIONO :
- 1. UCAPKAN BISMILLAH DINIATKAN SEMATA UNTUK MENGABDI PADA ALLAH DAN MEMOHON PERTOLONGAN ALLAH
- 2. PAHAMI DEFINI MASALAH YANG AKAN DIPECAHKAN
- 3. CARI DAN KAJI AKAR MASALAH ( KEMUNGKINAN FAKTOR KARAKTER, IRI, DENDAM PRIBADI, KELUARGA, ASMARA , PERSELINGKUHAN, PENYEROBOTAN HAK, PERUSAKAN , INGKAR JANJI , EKONOMI, POLITIK, SARA, KELENGAHAN (TAK SENGAJA) EFEK PERISTIWA MASA LALU, SPONTANITAS, TERENCANA DAN LAIN LAIN )
- 4. CARI REFERENSI DALIL/TEORI/PETUNJUK PEMECAHAN MASLAH ( KITAB SUCI, UU , NORMA YANG BERLAKU, PENDAPAT PAKAR, YURISPRODENSI , DONGENG / LEGENDA/ MEDIA MASA DAN LAIN LAIN )
- 5. SILATURRAHMI DENGAN PIHAK YANG BERMASALAH UNTUK PENDALAMAN MASALAH DAN KONFIRMASI
- 6. PERTEMUKAN PIHAK PIHAK YANG BERMASLAH DALAM BENTUK MUSYAWARAH YANG SANTUN , DAMAI DAN BERDASAR AKAL SEHAT
- 7. MASING-MASING PIHAK DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENGUNGKAPKAN PERSAAN, PENDAPAT DAN ATAU HARAPAN DENGAN JELAS , JUJUR DAN SANTUN
- 8. SIAPKAN SOLUSI UNTUK DITAWARKAN SBG JALAN KELUAR
- 9. LAKUKAN TAWAR MENAWAR ANTARA PIHAK YANG BERMASALAH UNTUK MENCAPAI TITIK TEMU, KESEPAKATAN, KOMPROMI BERDASAR PRINSIP : JUJUR, ADIL, SALING MEMAAFKAN, SALING MENGHARGAI SALING MENGUNTUNGKAN, SALING MEMBERI DAN MENERIMA, SALING MENPATI
- 10. JIKA PERLU ,MINTA BANTUAN MEDIATOR / JURU DAMAI ( KELUARGA DEKAT, TEMAN, SAUDARA, SAHABAT, KEKASIH, GURU, ATASAN, TOKOH MASYARAKAT, PAKAR, PENEGAK HUKUM )
- 11. BUATLAH BUKTI HUKUM KESEPAKATAN PEMECAHAN MASALAH YANG BERKUKUATAN HUKUM ( BEDRUPA FOTO, VIDEO, SURAT PERJANJIAN, NOTA KESEPAHAMAN )
- 12. BUATLAH RENCANA TINDAK-LANJUT KESEPAKATAN DENGAN DITANDATANGANI OLEH JURU DAMAI DAN ATAU PENEGAK HUKUM
- 13. JABAT TANGAN , FOTO BERSAMA
- 14. LANTUNKAN DOA PENUTUP MAJLIS
BANJARNEGARA , KAMIS : 28 NOPEMBER 2019
PURWO SETIONO ,S.Pd
GURU SMP NEGERI 3 BANJARNEGARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar